Dalam sistem ketatanegaraan yang menggantikan presiden disebut wakil presiden dan yang membantu disebut mentri presiden. keduanya memiliki tupoksi yang berbeda. Ketika jabatan presiden & wakilnya kosong yang menggantikan Triumvirat : Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan.
KEMBALI KE ARTIKEL