25 Februari 2022 10:46Diperbarui: 25 Februari 2022 18:593080
Hal ini terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 ihwal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, terjadi pro kontra. Saya sendiri sebagai muslim terhadap aturan ini termasuk yang pro, bukan karena yang bikin peraturan adalah satu Ormas tapi karena memang aturan itu perlu muncul (aturan terkait kenalpot brombong dan implementasi dilain artikel). Â Implementasi aturan ini melihat kondisi masyarakat, bila masyarakat sekitar agamanya heterogen dgn aktivitas padat merasa terganggu ya aturan ini berlaku dan sebaliknya (jangan digeneralisasi).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.