Kegiatan investasi merupakan suatu kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan dapat mendatangkan sebuah probabilitas manfaat bagi orang lain. Dimana dalam Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Karena hal-hal demikian adalah menyianyiakan ciptaan Allah SWT dari fungsi sebenarnya harta dan secra ekonomi akan membahayakan karena akan terjadi pemusatan kekayaan pada golongan tertentu saja Sebagai upaya untuk mengimplementasikan seruan tersebut dibutuhkan sebuah sarana yakni lembaga untuk berinvetasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL