Menjaga konstitusi kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi alasan keberadaan Mahkamah Konstitusi. Dengan kewenangan dan fungsi yang diamanatkan,
MKRI (
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) berusaha memberikan layanan optimal kepada masyarakat pencari keadilan. Mengedepankan prinsip peradilan yang modern, cepat, simpel, dan bebas biaya menjadi konvensi MKRI di era teknologi informasi dan komunikasi, sekaligus menjadi catatan 20 tahun MKRI berdiri dalam memanifestasi harapan publik. Maka hal itu sejalan dengan visi MKRI yaitu 'Menegakkan Konstitusi melalui Peradilan yang Modern dan Tepercaya'
KEMBALI KE ARTIKEL