Jakarta, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai mewajibkan para penumpang untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari Rabu 14 Juli 2021. Hal tersebut berdasarkan pada peraturan pemerintah yang sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan mobilitas masyarakat diluar rumah.
KEMBALI KE ARTIKEL