Kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia diatur terutama melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan peraturan-peraturan pemerintah serta peraturan presiden turunan dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007. Pelaksanaan penanggulangan bencana di pusat maupun di daerah akan memerlukan koordinasi dengan semua sektor dan unsur masyarakat. Pembagian peran di antara para pemangku kepentingan pengurangan risiko bencana juga akan menjadi hal yang yang sangat dibutuhkan dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL