Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Opini: Budaya Korupsi Kini Bisa Diwariskan

1 November 2021   14:02 Diperbarui: 1 November 2021   14:02 146 2
lima tahun lalu, tepatnya 11 April 2017, mengingat peristiwa novel baswedan senior penyidik KPK yang disiram dengan air keras tepat diwajahnya. bentuk ancaman tersebut tampaknya ditujukan untuk dirinya serta KPK itu sendiri. upaya pemerintah yang terkesan lambat serta alot dalam menemukan keadilan pada kasus ini, membuat terbentuknya opini masyarakat tentang lemahnya hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia ini .

lemahnya pengawasan pada pejabat-pejabat yang terindikasi korupsi, membuat mereka terus berlaku sewenang-wenang. belum lagi peran KPK yang kian hari kian dilemahkan olehnya. bagusnya, para pegiat antikorupsi selalu saja melakukan upaya-upaya maksimalnya untuk memberantas korupsi.

Lambroso dalam ajarannya membedakan penjahat ke berbagai macam jenis. salah satunya penjahat karena ada kesempatan. kemudian diperinci lagi kedalam beberapa butir. salah satunya disebabkan karena mereka ini dihadapi keadaan yang luar biasa dan sangat merangsang. kaitannya dalam pelaku korupsi karena pekerjaan mereka yang disuguhkan dengan kekuasaan yang sedemikian rupa, sehingga membuat mereka mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya hal tersebut lebih dikenal dengan sebutan korupsi.

budaya korupsi tiap tahunnya tidak mengalami penurunan yang signifikan. bahkan bentuk yang dikorupsikannya pun bermacam-macam. mereka yang melakukan korupsi ini dalam rangka memperkaya diri selalu saja tidak kehabisan akal. baru-baru ini KPK berhasil menangkap seorang bupati yang diduga korupsi dengan menerima uang suap dalam salah satu proyek infrastruktur. tidak lama setelah penangkapan bupati tersebut, satu bulan sebelumnya ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

hal yang sama pun terjadi di Bandung barat Agustus 2021. yakni bupati Bandung Barat yang telah menerima gratifikasi atas pengadaan barang bantuan sosial pandemi covid-19. bersama dengan rekan dan anaknya, bupati tersebut menyediakan paket-paket bansos. bupati tersebut menerima gratifikasi sebesar 1 miliar, dan rekannya meraup keuntungan sebesar 2 miliar dan anak dari bupati tersebut sebesar 2.7 miliar.

melihat lebih jauh lagi, pada 2013. seorang anggota komisi Viii DPR dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan Al-Quran dan Laboratorium Kementrian Agama. sepanjang 2011 hingga 2012 mereka berhasil memenangkan tiga tender proyek, dengan total uang suap yang mereka peroleh sebesar 14.3 Miliar.

dari sekian contoh yang diberikan diatas, tujuan perbuatan korupsi tetap sama saja, yaitu untuk memperkaya diri sendiri. sesosok orang tua, terutama ayah yang harusnya menjadi sosok patriot untuk anak-anaknya, justru mewariskan perilaku buruk tersebut untuk anaknya.

pemerintah yang dalam hal ini turut bertanggungjawab dalam fungsi pengawasan kode etik untuk para pemegang jabatan ini. pengawasan tersebut juga harus diperkuat bagi mereka yang memilik relasi dengan pejabat yang berkuasa. khususnya keluarga sekandung, baik dari istri, suami, orang tua, bahkan dengan anak-anaknya.

masyarakat juga harus turut andil dalam mengevaluasi kinerja para pemangku kekuasaan ini. khususnya dalam menyalurkan hak pilihnya. masyarakat harus benar-benar yakin dengan calon pilihannya. tidak dengan yang hanya mampu memberikan janji-janji politiknya, namun nihil dalam prakteknya. masyarakat juga harus sadar dengan gaya hidup calon pilihannya. sebab, saat ini korupsi tidak hanya mampu dilakukan bagi mereka yang memiliki kesempatan sebagai pemangku jabatan. seorang anak dari pemangku jabatan pun saat ini sudah bisa mewarisi perilaku korupsinya, sedari masa mudanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun