Malpraktik medis secara umum didefinisikan sebagai kegagalan seorang tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya) untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian atau cedera pada pasien (Wahyuningsih, 2024). Terjadi ketika diagnosis yang diberikan salah, terlambat, atau tidak lengkap, sehingga penanganan yang diberikan tidak tepat atau tertunda. Contohnya, salah menginterpretasi hasil pemeriksaan penunjang, terlambat mendiagnosis penyakit serius seperti kanker, atau gagal mendiagnosis kondisi gawat darurat.
KEMBALI KE ARTIKEL