Korupsi adalah sesuatu yang sangat merusak, jahat, dan memprihatinkan. Ketika membahas korupsi, kita seringkali menghadapi kenyataan yang menggambarkan hal tersebut karena korupsi berkaitan dengan berbagai aspek moral, sifat buruk, jabatan di lembaga atau pemerintah, penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatan akibat suap, serta faktor ekonomi dan politik. Selain itu, korupsi juga melibatkan penempatan keluarga atau kelompok tertentu dalam posisi jabatan di bawah kekuasaan yang dimiliki. Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa istilah korupsi memiliki makna yang sangat luas. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi terjadi secara terstruktur dan meluas. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara umum. Oleh karena itu, korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang memerlukan upaya pemberantasan dengan cara yang istimewa dan intensif.
KEMBALI KE ARTIKEL