Berbicara mengenai korupsi khususnya di Indonesia sudah menjadi suatu topik dan problematika yang sudah sejak lama ada di Indonesia. Berbagai era kepemimpinan telah dilalui oleh bangsa ini akan tetapi kelihatannya tindak pidana Korupsi terus mengalir dan bisa dibilang mati satu tumbuh seribu. Data dari Indonesia Corruption Watach ( ICW ) menyebutkan, pada semester I tahun 2022 kerugian negara akibat tindak pidanna korupsi yang dilakukan aparatur negara dengan melibatkan 612 tersangka mencapai Rp. 33,665 triliun. Dari pantauan yang dilakukan oleh ICW tersebut hanya sekitar 18 persen yang mampu direalisasikan oleh para penegak hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL