Pengadilan terhadap Yesus murni "cacat hukum". Sebagaimana penulis Injil Lukas menegaskan bahwa "Dalam pengadilan-Nya, Yesus dinyatakan sebagai orang benar" (Lukas 23:47). Bahkan lebih daripada itu, sengsara Yesus dalam konteks pemerintahan Pontius Pilatus, tidak apolitis, karena sang Pilatus menjadi apatis.
KEMBALI KE ARTIKEL