Bupati Musi Rawas Riduan Mukti Dilaporkan ke Polda Sumsel, Rabu (26/12) dituduh korupsi dana bagi hasil Suban IV dan penyimpangan dana bantuan sosial. Orang nomor satu di Musi Rawas tersebut dilaporkan oleh Kms Syarkowi selaku presedium pemekaran Muratara (Musi Rawas Utara) dan Redi Yen Kosasi kalangan mahasiswa Musi Rawas.
Dihadapan petugas Kriminal Khusus Tipikoor Polda Sumsel, Syarkowi menuding Ridwan Mukti melakukan Gratifikasi beruapa uang Rp 2 M Kepada Manjaya Pakpahan Dirjen BAKD Kementerian Dalam Negeri. "Uang tesebut untuk melancarkan pengesahan Permendagri nomor 36. Tahun 2007, tentang penetapan Kabupaten MURA sebagai daerah pengahisl Gas Bumi Suban-4," bebernya, sembari menyerahkan sebundel dokumen kepada penyidik, sebagai barang bukti.
Syarkowi juga mempertanyakan peruntukan uang bagi hasil dari Sumur Gas Bumi Suban 4, 2008-2012 sekitar Rp 614.677.764.501. "Masalahnya Suban 4 itu masuk wilayah Muba dan perizinan tambang Suban 4 dikeluarkan oleh Muba. Anehnya bagi hasil dari Suban 4 itu, masuk ke Mura. Tidak jelas juga dananya digunakan untuk apa," ungkapnya.
Sementara itu Mahasiswa asal Musirawas Redi Yan Kosasi melaporkan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Mura 2010 Rp 900 juta. "Dana bansos itu diserahkan Riduan kepada Ibrahim selaku kelompok masyarak untuk presedium, untuk kegiatan politik pemekaran Kabupaten Muratara, " ungkapnya. Padahal dana bansos peruntukanya untuk sosial, bukan politik. Anggota DPR Mura juga telah menyetujui dana Bansos itu tidak untuk politik. "Pemindahan pos Bansos itu ke kegiatan politik, tidak ada persetujuan dewan," katanya.
Keputusan Presiden juga menerangkan, selama tahun 2009 sampai 2011 tidak boleh ada pemekaran. Tapi dana Bansos itu malah dialihkan untuk alokasi politik pemekaran kabupaten Muratara," ujarnya. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Deni Y Putro mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu laporan dan sejumlah dokumen bukti yang diserahkan kepada mereka. "Langkah awal, kami akan lidik dulu mengumpulkan data terkait kebenaran dugaan pidana ini. Bila ditemukan bukti cukup kuat, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan," ungkapnya.