Era digitalisasi telah mengubah wajah ekonomi secara global dengan memainkan peran penting dalam teknologi pembayaran demi menciptakan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan. Demi selaras dengan perubahan tersebut memberikan konsekuensi bagi Indonesia untuk memunculkan suatu inovasi dalam meningkatkan teknologi pembayaran terkini. Salah satu inovasi terbaru yang dimunculkan melalui Bank Indonesia adalah
 Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang merupakan standar nasional QR
Code untuk pembayaran yang wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR
Code Pembayaran. Dasar hukum dari pelaksanaan QRIS tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional
Quick Response Code untuk Pembayaran. Dasar hukum ini yang kemudian memberikan kepastian tentang pelaksanaan dari sistem pembayaran menggunakan QRIS di Indonesia demi menciptakan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL