Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) adalah istilah yang didefenisikan sebagai pembebasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran suatu penyakit. Tujuan PSBB yaitu menccegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan kegiatan yang dilakukan meliputi peliburan sekolah dan tempat, kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan fasilitas umum. PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL