23 Mei 2016 09:05Diperbarui: 23 Mei 2016 09:311450
Beriqomahlah dengan sifat-sifat iqomah yang sudah di syariatkan secara bergantian, tidak hanya dengan satu sifat saja. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga sunnah dengan berbagai ragam yang ada dan menghidupkan sunnah selama tidak dikhawatirkan menimbulnyafitnah.
Disunnahkan berdoa dan shalat diantara adzan dan iqomah. Dibolehkan menggunakan pengeras suara untuk adzan, iqomah, shalat dan khutbah jum’at jika hal itu memang diperlukan, tapi sekiranya hal tersebut mengganggu, maka tidak boleh.
Disunnahkan yang berwenang untuk mengurusi masalah adzan dan iqomah di pegang oleh satu orang. Muadzin adalah orang yang paling berwenang tentang masalah adzan, sedangkan imam yang berwenang masalah iqomah. Sehingga seorang muadzin tidak melakukan iqomah kecuali dengan isyarat imam, atau dengan melihat imam, berdirinya imam dan sejenisnya.
Disunnahkan mengumandangkan adzan pada tiap satu rangkaian kalimatnya dengan satu nafas. Begitu pula yang mendengar, menjawab seperti itu juga. Adapun iqomah, tidak ada dzikir yang Syar’i dari nabi Muhammad SAW yang harus diucapkan orang yang mendengar iqomah.
Disunnahkan bagi muadzin saat kondisi sangat dingin atau malam yang hujan dan sejenisnya, setelah mengucapkan hayya ‘alashshalahdanhayya ‘alafalah atau atau setelah adzan untuk mengucapkan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.