Pasalnya, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 0378/B/HK.04.01/2023, tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.
" Ini kabar yang dinanti oleh para guru di Sumenep, " Kata, Muhammad Suharjono, Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Sumenep.