Sudah delapan bulan menikah terhitung sejak bulan Oktober 2015 hingga Juli 2016, tapi sang suami selalu menolak jika diajak berhubungan intim oleh sang istri dengan alasan capai, sebagai pelipur lara sang “suami” hanya mengecup kening istrinya. Sang istri mulai curiga, bahkan semakin yakin saat dia menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) “suaminya” atas nama wanita bernama Suwarti. Dari sinilah kasus wanita menikahi wanita dengan menyamar dan memalsukan identitas menjadi seorang pria yang terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali Jawa Tengah itu terbongkar.
KEMBALI KE ARTIKEL