Jauh-jauh hari sebelum Undang-Undang Pilkada disahkan, sebagaian publik sudah ribut karena ada beberapa rancangan pasaldalam UU tersebut dicurigai “diniatkan” oleh DPR (parpol) untuk menjegal kandidat perseorangan, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama yang akan maju kembali dalam helatan Pilkada 2017 melalui jalurin dependen. Karena itu setelah DPR mengedahkan rancangan UU itu menjadi UU,relawan pemenangan Ahok, Teman Ahok,
GerakanNasional Calon Independen (GNCI) dan Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) langsung melayangkan gugatan judicial review UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Baca;
kompas
KEMBALI KE ARTIKEL