|Hailet Article| Dukungan dan desakan agar Penyidik Komisi Pemberantasa Korupis (KPK) Novel Baswedan mengajukan gugatan praperadilan ataspenangkapan dan penyitaan sejumlah barang-barang miliknya oleh Mabes Polri terus mengalir. Salah satunya dari Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Adul Fickar Hadjar yang menyatakan bahwa kasus lama yang digunakan polisi untuk menjerat Novel telah kehilangan legitimasi. Sebelumnya tim penasihat hukum juga protes atas penangkapan tersebut, bahkan tak saja dinilai banyak kejanggalan, namun perlu adanya kepastian proses hukum penyidik perihal sah tidaknya penggeledahan di kediaman Novel di bilangan Kelapa Gading Jakarta Utara dua malam lalu.