Setelah gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden masuk pada
Januari 2013, akhirnya
diputus pada 26 Maret 2013, dan baru diumumkan pada
Januari 2014, ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal
30 Mei 2013 masih sempat membuat surat ke Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak,
bahwa keputusan masih dalam proses. Effendi Ghazali dkk menuduh MK telah melakukan pembohongan publik, karena MK melalui surat tertanggal 30 Mei 2013 menjelaskan
bahwa keputusan masih dalam proses, namun
sesungguhnya 66 hari sebelumnya tepatnya tanggal 26 Maret 2013 perkara sudah diputus.
KEMBALI KE ARTIKEL