Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Astaghfirullah... MK Lakukan Pembohongan Publik!

26 Januari 2014   13:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:27 149 0
Setelah gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden masuk pada Januari 2013, akhirnya diputus pada 26 Maret 2013, dan baru diumumkan pada Januari 2014, ternyata Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 30 Mei 2013 masih sempat membuat surat ke Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, bahwa keputusan masih dalam proses. Effendi Ghazali dkk menuduh MK telah melakukan pembohongan publik, karena MK melalui surat tertanggal 30 Mei 2013 menjelaskan bahwa keputusan masih dalam proses, namun sesungguhnya 66 hari sebelumnya tepatnya tanggal 26 Maret 2013 perkara sudah diputus.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun