23 Januari 2014 23:32Diperbarui: 24 Juni 2015 02:319474
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan Effendi Ghazali dkk dan memutuskan pemilu legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) serentak dilaksanakan pada Pemilu 2019. Kontan hal ini, baik sebelum atau bahkan sesudahnya menimbukan pro-kontra dari pihak-pihak yang berkepentingan baik secara tidak langsung dengan uji materi UU tersebut, maupun yang bersentuhan langsung dengan kegiatan pemilu. Berikut sejumlah pendapat yang berhasil diringkas dari berbagai media.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.