Edward Soeryadjaya, 13 Kali Mangkir di PN Bandung, Terjerat di Kejagung RI
21 November 2017 22:12Diperbarui: 21 November 2017 22:2410590
Sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk kepentingan mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, telah melalui 13 kali persidangan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.