Tugas Pokok atau kewajiban Polisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adaiah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL