Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penyidik Berbasis Promoter Cegah Polisi Salah Gerebek

28 Maret 2021   04:41 Diperbarui: 28 Maret 2021   12:08 252 4
Tugas Pokok atau kewajiban Polisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adaiah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun