Istilah "Omnibus Law" pertama sekali diperkenalkan oleh Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang) kepada Menko Kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan . Kemudian pada 20 Oktober 2019 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya mengulangi istilah tersebut dalam pernyataan akan menerbitkan sejumlah aturan baru atau revisi lebih konprehensif dan universal.
KEMBALI KE ARTIKEL