Di dalam peraturan pemerintah nomor 21/2020 berisi 7 pasal tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah menyebut beberapa kali peranan strategis Menteri Kesehatan untukurusan pemerintahan bidang kesehatan menjadi koordintor terkait PSBB misalnya pada pasal 5 ayat (1) dan pasal 6 ayat (2,3 dan 4).
KEMBALI KE ARTIKEL