Di dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) banyak terdapat nilai positif yang mampu "menjawab" seni atau aturan bagaimana memperoleh kenyamanan dan keamanan berkendara sesama pengguna jalan raya.
KEMBALI KE ARTIKEL