Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe Artikel Utama

Ini Sebabnya Pemilik Mobil Mewah Minta "Dihargai" di Depan Umum

27 Desember 2019   16:19 Diperbarui: 27 Desember 2019   21:25 555 14
Fungsi mobil di Indonesia saat ini telah mengalami banyak pergeseran dibandingkan beberapa dekade silam. Puluhan tahun lalu fungsi mobil terutama adalah salah satu alat transportasi yang mampu mengangkut banyak orang, pada masa sekarang fungsi mobil berperan sebagai cerminan orang yang memiliki (mengendarinya).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2014, pasal (1) poin (8) "Kendaraan (mobil) yang dikatagorikan mahal adalah kendaraan bermotor yang mengangkut orang berkapasitas kurang dari 10 orang dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon, atau selain itu, dengan sistem penggerak 1 gardan atau 2 gardan, dengan kapasitas silinder lebih dari 3000 CC, akan dikenakan pajak 125%," demikian bunyi peraturan tersebut yang dikutip dari BPK.go.id.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun