Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2014, pasal (1) poin (8) "Kendaraan (mobil) yang dikatagorikan mahal adalah kendaraan bermotor yang mengangkut orang berkapasitas kurang dari 10 orang dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon, atau selain itu, dengan sistem penggerak 1 gardan atau 2 gardan, dengan kapasitas silinder lebih dari 3000 CC, akan dikenakan pajak 125%," demikian bunyi peraturan tersebut yang dikutip dari BPK.go.id.