Meskipun Indonesia bukan obyek dari UU pemberian sanksi AS, The Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA) tapi apa yang harus dilakukan jika bekerjasama dengan negara yang menjadi obyek CAATSA? Iran, Korea Utara dan Rusia dengan berbagai alasan adalah obyek dari UU "made in" AS tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL