Sekadar mengulang, yang disebut dengan Penyelenggara Pemilu terdiri dari 3 badan panitia, yaitu :
- Komisi Pemilihan Umum (KPU Nasional - Provinsi dan Kab/Kota); Panitia Pemilihan Kecamatan disingkat PPK; Panitia Pemungutan Suara (PPS); Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN); Â Kelompok Penyelenggara Pemungugtan Suara (KPPS); Â
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DKPP);
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sekjen Bawaslu; Panwaslu Kabupaten/kota; Panwascam; Pengawas Pemilu LapanganÂ
KEMBALI KE ARTIKEL