Masalahnya akan menjadi beda jika sebuah tulisan (komentar atau opini) di media sosial bernada rencana membunuh Presiden AS, Obama misalnya. Meski hanya semacam guyonan, iseng, mencari sensasi bahkan popularitas demi rating iklan tertentu maka US
President's Secret Service (SS) akan melacak dan membongkar identitas penulisnya. Jika terlacak dan dapat ditemukan maka sesuai dengan aturan dan wewenang yang berlaku, anda akan dikenakan hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda maksimum $250.000, sesuai Undang-undang Kejahatan artikel nomor 18 bagian 871, Serangan, Menculik, Melukai dan Mengambil nyawa Presiden AS dianggap sebagai kejahatan politik.
KEMBALI KE ARTIKEL