Mengacu kepada perjanjian Helsinki, Finlandia pada Senin, 15 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh wakil pemerintah Republik Indonesia (Hamid Awaluddin) dan wakil dari Gerakan Aceh Merdeka (Malik Mahmud) dan disaksikan oleh utusan masing-masing ke dua belah pihak dihadapan Martti Ahtisaari, ketua dewan direktur Crisis Management Initiative, secara resmi Aceh kembali berdamai dengan Republik Indonesia dan mematuhi segala aturan dalam kerangka NKRI.
KEMBALI KE ARTIKEL