Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Pemerintah Kecamatan Wawo, Ayu Bi Rahman, diduga melalaikan tugas sebanyak 371 hari. Tindakan tidak mendidik dan jauh dari semangat pengabdian aparatur itu menjadi  temuan Inspektorat Kabupaten Bima. Namun, berdasarkan informasi dari Camat Wawo, Syafruddin Daud, SSos, ketidakhadiran Ayu  sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
KEMBALI KE ARTIKEL