Gaduh antara Sudirman Said vs Setyo Novanto, seharusnya kita anak bangsa Indonesia menjadikan ini sebuah momentum penting untuk melibas beli PT.Freeport Indonesia
dengan cara membeli semua saham mereka dan pelaksanaan eksplorasi diserahkan kepada PT.ANTAM dan perusahaan tambang mineral PMDN lainnya. Mencermati kasus SS vs SN ini, terlihat adanya konspirasi buruk dari PT.Freeport Indonesia untuk mencoba memaksakan kehendak mereka didalam mengakali UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Buktinya sudah ada surat tertanggal 7 Oktober 2015 No.7522/13/MEM/2015 yang ditujukan kepada
Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc. untuk memenuhi
“Permohonan Perpanjangan Operasi”. Malah surat ini akan bertentangan sekali dengan dengan UU No.4 Tahun 2009. Sampai saat ini, PT.Freeport Indonesia tidak mau patuh kepada ketentuan UU yang berlaku di Indonesia, malah PT.Freeport Indonesia berupaya untuk mencoba berbagai cara agar bisa terhindar dari UU No.4 Tahun 2009 ini. Buktinya, sudah berjalannya UU ini selama 6 Tahun PT.Freeport Indonesia belum saja mau membangun Smelter untuk pemurnian bahan tambangnya. Mereka memberikan berbagai alasan untuk tidak membuat smelter. Betapa enaknya PT.Freeport Indonesia sejak tambang Erstberg tahun 1967 hingga kini (Grasberg 2014), PT. Freeport Indonesia bisa mengangkut bongkahan tanah tambang ke AS selama 48 Tahun dan disanalah dilakukan pemurnian melalui alat smelter mereka. Bisa dibayangkan selama ini telah berapa banyak bahan mineral ikutan selain emas dan tembaga diperoleh AS dengan gratis. Malah jumlah emas serta tembaga yang didapat dari smelter di AS itu tidak jelas hitungannya dan data totalnya bisa saja diperkecil. Artinya pihak rakyat Indonesia sebagai pemilik lahan, selalu dirugikan secara besar besaran sejak tahun 1967. Atas kerugian financial bagi bangsa Indonesia ini, selama 1967 s/d 2015 seharusnya para pemimpin Indonesia sudah sejak lama melakukan negosiasi ulang atas Kontrak Karya sehingga menjadi izin eksplorasi Tambang.
KEMBALI KE ARTIKEL