Sekarang mumpung lagi ramai tentang Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakilnya dalam RUU KUHP, yang tentu saja pasal ini akan menghukum individu rakyat yang menghina seorang Presiden dan Wakilnya. Sekarang kita kaji saja, mengapa rakyat berani menghina Presidennya ? Pastilah ada sebab dan akibat dalam kejadian ini. Tidaklah mungkin ada rakyat yang tiba-tiba menghina begitu saja Presidennya kalau tidak ada sebabnya. Menurut pengamatan penulis selama ini, banyak rakyat yang terpaksa menghina Presiden karena harapan rakyat yang sangat besar atau karena janji-janji seorang Presiden tidak dapat dilaksanakan oleh seorang Presiden tersebut. Ini adalah sebab dan akibat. Mengapa akan ada lagi pasal dalam KUHP untuk menghukum seorang rakyat yang terpaksa menghina Presiden sebagai akibat dari ketidak mampuan Presiden untuk memenuhi janjinya kepada seluruh rakyatnya ? Sebenarnya ini merupakan kesalahan dari seorang Presiden terpilih. Rakyat yang menerima segala permasalahan hidupnya sebagai dampak kegagalan manajemen seorang Presiden dan tidak bisa tersalurkan aspirasinya walaupun melalui DPR-RI, lalu kemana rakyat mengadu tentang ragam permasalahan hidupnya ? Akibat psikologisnya yang mendalam, si rakyat terpaksa melakukan demo unjuk rasa dijalanan dan menyalurkan amarahnya bisa saja menjadi bentuk penghinaan yang terjadi sebagai penyaluran kelegaan atas tekanan beban psikologisnya.
KEMBALI KE ARTIKEL