Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 yang telah diteken Jokowi pada tanggal 15 Juni 2015 lalu diharapkan oleh Presiden Jokowi bisa mensolusi masalah gejolak harga kebutuhan pokok sehari-hari didalam masyarakat. Perpres itu berisikan Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
KEMBALI KE ARTIKEL