Pada hari Ahad tanggal 1 Juni 2014, ada acara pengambilan undian nomor peserta Pemilu Pilpres di KPU Jakarta. Hasil undian adalah pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan nomor 1, pasangan Jokowi- Jusuf Kalla mendapatkan nomor 2. Atas dasar UU No.16 Tahun 2014, Ketua KPU
Husni Kamil Manik telah menyampaikan secara tegas pada awal pembukaan acara, bahwa tiga hari setelah pasangan Capres dan Cawapres ditetapkan oleh KPU, barulah boleh dilakukan kampanye. Dasar UU-nya adalah : Pasal 6 UU No.16 Tahun 2014 :
KEMBALI KE ARTIKEL