Semua yang tidak berdasarkan hukum, selalu diumbar Anas Urbaningrum (AU) sejak dari gertakan "Kalau Anas Korupsi satu rupiah, gantung Anas di Monas" hingga "Mubahallah". Hal ini dilakukan Anas, untuk ngotot masih menyatakan bahwa dirinya bersih dan tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dan melawan terhadap hukum lalu putusan Hakim dan tuntutan Jaksa KPK Pengadilan Tipikor adalah salah. Mubahallah istilah berdasarkan sumpah kutukan dari Allah SWT., untuk pembuktian laknat langsung yang akan terjadi dalam periode tertentu kepada salah satu pihak yang melakukan kesepakatan Mubahallah. Sumpah ini seperti 'Sumpah Pocong" dalam tradisi Kejawen. Tidak tertutup kemungkinan tawaran Mubahallah ini hanya sebagai gertakan dari Anas Urbaningrum, hanya untuk menunjukkan seolah-olah dirinya tidak bersalah dalam hukum Negara dan dirinyalah yang berada dipihak yang benar dan Hakim tidak adil. Sebelum menyatakan Mubahallah setelah dijatuhkan vonis hukuman 8 tahun terhadap Anas Urbaningrum, AU juga telah melansir pernyataan pembenaran terencana yang mencontoh sumpahnya mantan Presiden Soeharto dahulu yaitu
, "Kalau Anas Korupsi satu rupiah, gantung Anas di Monas".
KEMBALI KE ARTIKEL