Pembuatan dua Keppres untuk memecat Kapolri Jenpol Sutarman dan Keppres satu lagi pengangkatan Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti sebagai PLT Kapolri,
sebenarnya tidak sah dan Kapolri Jenpol Sutarman sebenarnya secara sah saat ini masih sebagai Kapolri. Keppres yang dibuat Jokowi adalah melanggar UU No.2 Tahun 2002. Kapolri Jenpol Sutarman sebenarnya masih memiliki waktu tugas sebagai Kapolri sampai Oktober 2015 yang akan datang. Selanjutnya pemecatan Kapolri Sutarman dan pengangkatan Badrodin Haiti sebagai PLT Kapolri, tidak melalui persetujuan dari DPR-RI. Kalau komitmen Jokowi katanya dengan jargon bercitra Revolusi Mental, tentu UU No.2 Tahun 2002 harus dipatuhinya yaitu membuat pengajuan dengan alasan pemecatannya/pemberhentiannya dan disetujui DPR-RI.
Dasar hukum pelanggaran Keppres Presiden Jokowi adalah UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI coba lihat selengkapnya pada Pasal 11.
KEMBALI KE ARTIKEL