Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Putri Mantan Bupati Thamsir Rachman Bergabung PKS INHU

28 Juni 2022   11:46 Diperbarui: 28 Juni 2022   12:02 508 0
Raja Corina Bebrianty, putri mantan Bupati Inhu HR Thamsir Rachman, bergabung dengan PKS Kabupaten Inhu. Bergabungnya figur perempuan asal kota Rengat ini disambut hangat dan terbuka oleh seluruh elemen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indragiri Hulu. Ketua DPD PKS Inhu Muhammad Syafaat, SHI., ME. menyampaikan, "bergabungnya putri mantan orang nomor satu di Kabupaten Inhu tersebut menjadi inspirasi baru bagi seluruh kader, anggota, dan simpatisan PKS di Indragiri Hulu."

Sekaligus mempertegas bahwa PKS saat ini merupakan partai yang terbuka. "Ini membuktikan bahwa PKS tidak ekslusif. Tidak tertutup seperti stigma selama ini. PKS merupakan partai yang terbuka dan siap membuka diri dengan siapapun dan dari latar belakang apapun. Siapapun berhak berkarya dan memberikan kontribusi pemikirannya untuk kebesaran partai," ujar Syafaat.

Syafaat yang sekarang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Inhu ini melanjutkan, bergabungnya sosok Raja Corina, menjadi tambahan kekuatan bagi PKS Inhu dalam menyongsong tahun politik ke depan. "Dan sudah pasti, bergabungnya beliau akan memberikan warna tersendiri dalam tubuh partai ini," lanjutnya.

Syafaat melanjutkan, sebagai putri dari sosok yang pernah berjasa besar untuk Indragiri Hulu, Raja Corina tentu mewarisi semangat dan pemikiran dari sang ayahanda. "Semangat dan pemikiran itulah yang kita perlukan. Kita transformasikan dan kolaborasikan ke depan. Apalagi, kepemimpinan Raja Thamsir Rachman masih melekat kuat diingatan masyarakat Inhu hari ini. Yang bekerja luar biasa dan serius membuka isolasi dan akses desa-desa terpencil di Indragiri Hulu. Yang juga sejalan dengan semangat PKS Inhu untuk membangun dari desa," jelas Anggota Legislatif DPRD Inhu dari Dapil 4 ini.

Raja Corina sendiri hadir pada kegiatan Rapat Kerda Daerah (Rakerda) DPD PKS Inhu yang digelar di Kecamatan Pasir Penyu, Ahad (26/6) lalu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun