Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Mengenal Lebih Dekat Ketua PGRI Kota Banjar, Dadang Darulkutni, SH., S.Pd.

24 Januari 2024   20:32 Diperbarui: 24 Januari 2024   21:06 282 2
Pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Banjar, Jawa Barat pasti sudah tidak asing lagi dengan sosok yang satu ini.  Posisinya sebagai ketua tingkat kota di salah satu organisasi terbesar guru, yakni PGRI Kota Banjar, membuat Darul (sapaan akrabnya), dikenal oleh semua kalangan di Kota Banjar.

Darul mengawali karir sebagai guru SD tahun 2005, ditempatkan di SDN 1 Kujangsari Kecamatan Langensari. Saat itu, dia mengantongi ijazah SPG dan S1 Jurusan Hukum, sehingga memutuskan untuk mendaftar sebagai guru dengan  hanya menggunakan ijazah SPG.

Sekitar tahun 2012, terjadi polemik di lingkup pendidikan di Kota Banjar. Kala itu, terdapat Perwal (Peraturan Walikota) yang dirasakan kurang berpihak terhadap pengembangan karir guru, yang mana salah satu klausul di Perwal tersebut menyatakan, pengajuan penyetaraan ijazah bagi guru yang memiliki ijazah S1, hanya diperkenankan bagi mereka yang telah bergolongan II/d.

"Akhirnya, sebanyak 300-an guru SD, terutama yang sudah berijazah S1, termasuk saya, tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat dan golongan ke III/a akibat terkendala Perwal tersebut," kenang Dadang Darul.

Masalah yang terjadi akhirnya menjadi alasan terbentuknya Forum Golongan II Kota Banjar, Dadang Darul didaulat menjadi ketuanya, dan Solihan Sukriatman, M.Pd., terpilih sebagai sekretaris.

Dadang Darul dan Solihan Sukriatman pun akhirnya menginsiasi penyamaan persepsi di kalangan anggota forum, dan bersepakat untuk melakukan dialog dengan pemerintah Kota terkait permasalahan tersebut.

Setelah melakukan kajian hukum bersama secara mendalam terkait kenaikan pangkat dan golongan, terutama payung hukum yang mendasari kebijakan dari tingkat nasional  hingga ke tingkat daerah, Dadang Darul beserta forum golongan II Kota Banjar akhirnya memutuskan untuk mengajukan perubahan Perwal kepada Walikota.
 
Audiensi yang dilakukan oleh forum bersama Walikota Banjar saat itu, DR. dr. H. Herman Sutrisno, MM., berlangsung selama dua jam. Dengan pertimbangan yang logis, komunikasi yang elegan, dan diplomasi yang terukur serta bersandar pada kajian hukum normatif yang semestinya, akhirnya Walikota menyetujui usulan forum.

Singkat cerita, Perwal yang mengatur kenaikan pangkat dan golongan tersebut diubah hanya dalam tempo dua bulan. Dibantu BKD Kota Banjar dan dikawal oleh Forum Golongan Dua,  ratusan berkas guru SD segera diurus ke BKN, dan dalam waktu yang singkat SK kenaikan pangkat diterima.

"Ada yang unik dari pengalaman ini. Semua anggota forum berhasi naik pangkat, tapi ketua forumnya gagal, karena waktu itu saya berijazah S1 Hukum," kata Dadang Darul sambil tertawa.

Namun, kegagalan pribadi tersebut tidak membuat Dadang Darul kecewa. Sebaliknya, dia mengaku senang bisa membantu rekan-rekan guru yang lain. Dari pengalaman tersebut, dia mengambil hikmah yang luar biasa. Tak lama kemudian, pria kelahiran Pangandaran, 18 Oktober 1970 ini pun melanjutkan kuliah ke FKIP Universitas Terbuka, dan lulus tahun 2019.

"Di dalam Bahasa Sunda ada pepatah, caina herang laukna beunang, artinya, di kala mengatasi persoalan, mestinya dihadapi dengan otak yang jernih, analisa yang akurat, kajian yang teliti, agar hasil yang diperoleh dapat tercapai secara optimal, bukan sebaliknya, jika masalah dihadapi secara emosional, hasilnya malah akan memperkeruh suasana," katanya.

Dari perjuangannya di forum ini, nama Dadang Darul pun mulai dikenal di kalangan guru, dan akhirnya "dilirik" oleh tokoh-tokoh PGRI Kota Banjar, hingga menduduki jabatan wakil Ketua PGRI Kota Banjar periode 2015-2020, dan saat konferensi Kota Banjar periode 2020-2025, dirinya terpilih sebagai Ketua.

Dengan membawa misi organisasi, Dadang Darul pun kembali memperjuangkan perubahan Perwal terkait jangka waktu kenaikan pangkat golongan di Kota Banjar, yang kala itu mengatur kenaikan pangkat dan golongan guru harus 4 tahun. Perjuangannya kembali menuai hasil. Perwal tersebut diubah dan guru bisa naik pangkat dalam waktu 3 tahun.

"Lagi-lagi, ada yang unik dengan pengalaman itu. Saat Perwal diubah, saya tidak bisa menikmatinya karena saya melimpah ke struktural. Di struktural kan kenaikan pangkat otomatis 4 tahun," katanya.

Sama halnya dengan Perwal yang mengatur persyaratan kepala sekolah yang harus berpangkat dan golongan IV/c, Darul dan rekan-rekannya berjuang agar Perwal tersebut diubah, mengikuti alur payung hukum Permendiknas yang cukup mempersyaratkan pangkat golongan III/c.

"Perjuangan kami berhasil, namun lagi-lagi saya sendiri tidak bisa menikmatinya, karena saya melimpah ke struktural," kata Darul sembari tertawa lagi. Namun, Darul mengaku bahagia bisa memperjuangkan nasib guru, dan mengakui bahwa ada kepuasan batin yang tidak bisa diukur dengan materi, di kala kebermanfaatan diri kita dirasakan oleh orang lain.

Tahun 2020, Dadang Darul melimpah dari guru ke struktural Dinas Pendidikan sebagai Kasie Bangrir, dan sesuai dengan jiwanya yang sangat menyukai benda-benda klasik,  saat ini Dadang Darul menduduki posisi sebagai Kasie Cagar Budaya dan Permuseuman, Bidang Kebudayaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun