Pada 18 Agustus 2023, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Menteri yang menghebohkan bagi kalangan praktisi di perguruan tinggi. Peraturan bernomor 53 pada tahun 2023 tersebut akan menjadi titik pijak bagi perubahan pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia. Peraturan tersebut akan berdampak pada pengelolaan perguruan tinggi, terutama pada aspek penjaminan mutu. Permen tersebut cukup komprehensif, karena memiliki 7 Bab, 107 Pasal dan dicetak sampai 45 halaman. Pembahasan tentang Sistem Penjaminan Mutu dimulai pada Bab IV Pasal 65 dab seterusnya.
KEMBALI KE ARTIKEL