Kepala sekolah dambaan pemerintah, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Ada beberapa aspek kompetensi yang perlu ada pada diri seorang kepala sekolah yaitu kompetensi kepribadian, sosial, manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.
KEMBALI KE ARTIKEL