untuk menghormati dan menjaga kesucian bulan ramadhan , DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara, pusat pemerintahan, sekaligus pusat tempat hiburan malam, telah mempunuyai PERDA tentang kepariwisataan, yakni perda NO 10 tahun 2004. dalam PERDA tersebut diatur bahwa jam operasional hiburan malam pada bulan ramadhan seperti tempat karaoke hanya dapat beroperasi dari pukul 20.30 WIB hingga ukul 01.30 WIB. sementara klub malam, diskotik, tempat pijat dan permainan ketangkasan sudah harus tutup sehari sebelum dan selama bulan ramadhan.
Berharap agar kesucian bulan ramadhan tetap terjaga, maka selayaknya pengelola hiburan malam dapat mematuhi PERDA ini. harapan ini juga di haturkan kepada para penegak hukum agar benar-benar menindak tegas tempat hiburan malam yang "bandel".
kekhawatiran ini sangat beralasan karena seperti Ramadhan-ramadhan sebelumnya, banyak sekali pengelola tepat hiburan malam yang "bandel" sehingga terjadi sweeping oleh Ormas Islam dan tak jarang mengakibatkan bentrokan.
jika semua bersinergi niscaya kesucian Ramadhan ini akan tetap terjaga. tidak hanya di jakarta tetapi juga di Indonesia dan penjuru Dunia.
MARHABAN YA RAMADHAN
HARTA PALING BERHARGA ADALAH SABAR, TEMAN PALING SETIA ADALAH AMAL, IBADAH PALING INDAH ADALAH IKHLAS, IDENTITAS PALING TINGGI ADALAH IMAN, MOHON MAAF ATAS SEGALA KHILAF DAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA KAWAN....