Setelah pemerintah pusat memiliki BUMN, di daerah terdapat BUMD, kini Desa pun dapat membangun badan usahanya sendiri. Bernama Badan Usaha Milik (BUM) Desa. Fungsinya pun lebih kurang sama, menjadi katalisator pembangunan ekonomi dalam berbagai tema.
KEMBALI KE ARTIKEL