Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif Pilihan

Tentang Pejalan Kaki: "Masihkah Ada Ruang untuk Pejalan Kaki"

25 Juni 2014   04:29 Diperbarui: 22 November 2018   01:06 553 0
Salah satu diskusi yang paling  utama di bidang sustainability  transportasi dan teknik jalan (road engineerring) kini adalah ‘apakah lingkungan jalan, di mana orang berjalan dan beraktivitas, telah memenuhi kebutuhan pejalan kaki sebagai manusia?’ Di Eropa, misalnya, dikenal Charter of Pederstrian Rights 1988, sebuah Piagam tentang Hak-hak Pejalan Kaki. Artikel kedua charter ini menyatakan: ‘’Pejalan kaki memiliki hak untuk hidup di pusat-pusat perkotaan ataupun pedesaan yang disesuaikan dengan kebutuhan manusia, bukan untuk kebutuhan kendaraan bermotor dan memiliki fasilitas untuk berjalan atau bersepeda’’.  Keberadaan charter ini menunjukkan, pembangunan transportasi dan infrastruktur jalan harus selalu menempatkan kebutuhan pejalan kaki sebagai prioritas utama. Di Indonesia, permasalahan pejalan kaki ditegaskan, salah satunya, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 25 (1) yang menyatakan: “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat”. Sayang, meski wajib, fasilitas ini hanya dikategorikan perlengkapan jalan, bukan sebagai jalan itu sendiri atau fasilitas utama dan bukan jalan untuk pejalan kaki.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun