Sejenak, ditengah tengah isu pandemi covid-19 dan bayang-bayang resesi ekonomi, publik disajikan dengan berita dialihkannya status semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Dua status kepegawaian ini, umumnya dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN).
KEMBALI KE ARTIKEL