Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

PTN-BH: Neoliberalisasi Pendidikan Tinggi, Privatisasi, dan Model Represi Berbalut Normalisasi

29 Desember 2023   02:10 Diperbarui: 29 Desember 2023   02:36 191 3
Sebagaimana yang telah diamanatkan dan yang sudah terukir sangat jelas salah satu tujuan bangsa Indonesia dalam Alinea ke 4 Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (yang berikutnya disebut UUD NRI 1945), yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang tentunya berkorelasi kuat dengan peran Pemerintahan sebagai pemegang amanat Konstitusi dan pengampu penderitaan rakyat. Integrasi selanjutnya adalah melakukan penjabaran poin “mencerdaskan kehidupan bangsa” yakni terdapat dalam pasal 31 UUD NRI 1945 yang pada intinya adalah 1) Semua rakyat Indonesia berhak mengenyam Pendidikan, 2) Pemerintah wajib memberikan sistem Pendidikan yang layak dan tepat. Mengingat pula instansi Pendidikan terutama Pendidikan Tinggi merupakan kawah candradimuka bagi para mahasiswanya tak hanya untuk menempuh beban teoritis di kelas, namun sebagai wahana ruang demokrasi publik yang seluas luasnya seperti yang termaktub dalam Konstitusi yakni UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun