Kepmenkominfo 172: Aturan Baru yang Mengancam Kebebasan Berpendapat di Media Sosial, Kita Kecolongan!
9 Juli 2024 12:59Diperbarui: 25 Agustus 2024 04:083261
Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan media sosial telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Namun, perkembangan ini juga membawa tantangan baru, terutama dalam hal regulasi dan kontrol pemerintah. Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis sebuah peraturan kontroversial yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat di media sosial. Peraturan tersebut adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024, yang singkatnya kita sebut saja " Kepmenkominfo 172." (judul aslinya panjang banget!)
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.