Di dalam agama Islam, anjing (al-kalb) merupakan salah satu hewan yang bersifat kontradiktif. Selain itu memelihara anjing bagi seorang Muslim terkesan tabu terlebih di Indonesia, hal ini bermula dari status anjing itu sendiri. Di dalam hukum Islam, terkhusus pada bab "thaharah" (bersuci), liur anjing mengandung najis (al-najasah) stadium tinggi (mughaladhah) yang mana jika seorang muslim terkena liurnya maka harus dicuci sebanyak 7 kali dan salah satunya harus memakai tanah untuk mensucikan badannya kembali.
KEMBALI KE ARTIKEL