Kebebasan Pers yang hadir sejak pemberlakuan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, memunculkan beragam reaksi dari komunitas Pers dan masyarakat. Berbagai penyalahgunaan atas nama kebebasan Pers tersebut menjadi dasar sebagian masyarakat kita untuk menilai “Pers telah berbuat semena-mena”. Dan ada juga yang menganggap bahwa Pers sebagai penyebab terjadinya berbagai macam masalah yang ada di negara ini tanpa berpikir lebih jauh bahwa kebebasan Pers juga telah memberi manfaat yang lebih besar pada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL